SURABAYA - Program pemutihan pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) berakhir hari ini. Namun, kebijakan tersebut diperpanjang hingga 30 September 2022 mendatang.
Dengan adanya perpanjangan ini, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengajak warga Jatim untuk memanfaatkan kesempatan tersebut agar tidak kena sanksi atau denda.
"Kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," katanya di Gedung Negara Grahadi, Kamis (30/6/2022).
Khofifah menerangkan, pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
"Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," terang Gubernur perempuan pertama Jatim itu.
Sejauh ini, Khofifah menilai bahwa minat masyarakat akan program pemutihan semacam ini sangat tinggi. Mengingat, telah ada 1.034.666 objek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut