Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jualan Obat di Toko Kosmetik, Pemkab Tangerang Amankan 9.500 Obat Keras Ilegal

Nandha Aprilia , Jurnalis-Jum'at, 01 Juli 2022 |15:03 WIB
Jualan Obat di Toko Kosmetik, Pemkab Tangerang Amankan 9.500 Obat Keras Ilegal
Toko kosmetik yang jualan obat ilegal/ Foto: Nandha Aprilia
A
A
A

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengamankan sebanyak 9.500 obat keras ilegal dari sebuah toko yang berkamuflase sebagai toko kosmetik terjadi di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

 BACA JUGA:5 Fakta Mahasiswa Medis di Inggris akan Belajar dengan Pasien Hologram Tahun Depan

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati mengatakan bahwa penemuan ini terjadi di dalam kegiatan rutin pengawasan dan peredaran obat bersama dengan Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang.

Sedangkan, untuk obat ilegal yang berhasil diamankan salah satunya yakni 2.500 tablet berjenis Tramadol.

"Dalam kegiatan rutin ini kami berhasil menemukan dan menyita sebanyak 2.500 tablet berjenis Tramadol, 4.500 butir jenis Hexymer dan 2.500 tablet obat keras lainnya," paparnya dalam keterangan, Jumat (1/7/2022).

 BACA JUGA:Tjahjo Kumolo Meninggal, Jusuf Kalla Melayat ke Rumah Duka

Ia juga menjelaskan, saat toko tersebut dilakukan pemeriksaan, pemilik toko sempat mengelak menjual obat-obatan terlarang. Namun, setelah ditelusuri, pemilik toko mengakui kesalahannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement