Usai melakukan pembunuhan tersebut, korban membersihkan tempat meninggalnya korban dan membungkus korban dengan kantong plastik sampah, dan karung yang di isi bantal guling dan batu kemudian dibuang di sungai. Tersangka juga mengambil barang milik korban dan melarikan diri.
"Selanjutnya tersangka mengeluarkan korban dengan menggunakan troli lalu korban dinaikkan di atas sepeda motor milik korban di bagian depan dengan posisi korban melintang, selanjutnya mayat korban dibawa ke kali Pesanggrahan Jakarta Selatan," katanya.
Saat tersangka sampai di pinggir kali, memasukkan batu ke dalam karung lalu mengikat ujung karung dengan tali rafia supaya karung yang membungkus korban tidak lepas, setelah itu tersangka membuang korban ke kali.
"Kemudian, tersangka kembali ke mess untuk mandi dan melakukan sholat subuh di masjid, saat dimasjid tersangka menginfakkan uang korban sebesar Rp500 ribu," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Arief Setyadi )