Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gegara Saling Lirik, Hidung Pria Ini Disabet Pemotor Pakai Pisau

Yuswantoro , Jurnalis-Minggu, 03 Juli 2022 |00:11 WIB
Gegara Saling Lirik, Hidung Pria Ini Disabet Pemotor Pakai Pisau
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Kronologi penangkapan pada Rabu 2 Juli 2022 pukul 16.30 WIB, tersangka bersama dengan perangkat Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan datang ke Mako Polsek Buay Bahuga untuk menyerahkan diri. 

"Selanjutnya, RA diamankan di Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatres.

Sementara, pelaku jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement