Kronologi penangkapan pada Rabu 2 Juli 2022 pukul 16.30 WIB, tersangka bersama dengan perangkat Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan datang ke Mako Polsek Buay Bahuga untuk menyerahkan diri.
"Selanjutnya, RA diamankan di Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatres.
Sementara, pelaku jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )