Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPPU Duga Ada Kartel di Depo Kontainer Pelabuhan Belawan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Senin, 04 Juli 2022 |02:13 WIB
KPPU Duga Ada Kartel di Depo Kontainer Pelabuhan Belawan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan kartel (kesepakatan harga) pada pelayanan di Depo Kontainer Pelabuhan Belawan. Dugaan itu mencuat setelah KPPU melakukan kajian atas penetapan biaya administrasi pelayanan di depo kontainer tersebut.

Kepala Kantor KPPU Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas, mengatakan dari hasil kajian pihaknya disimpulkan terdapat potensi dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 terkait kartel penetapan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha depo kontainer.

"Menindaklanjuti hasil kajian tersebut, KPPU Kanwil I membawa persoalan ini pada tahap penelitian perkara inisiatif," kata Ridho, Senin (4/7/2022).

Ridho menyebutkan bahwa indikasi pelanggaran ditemukan dari adanya surat beberapa depo kontainer kepada EMKL/eksportir yang memberlakukan biaya administrasi Rp25.000 per kontainer secara serempak mulai tanggal 16 Maret 2022.

Baca juga: Soroti Beli Pertalite Pakai MyPertamina, KPPU: Harus Ada Kemudahan Masyarakat

"Sebelumnya biaya administrasi adalah Rp 25.000/invoice, di mana 1 invoice bisa lebih dari 1 kontainer. Hal ini tentunya akan berdampak pada semakin tingginya biaya logistik, khususnya yang melalui Pelabuhan Belawan," tukasnya.

Baca juga: Mendag Sebut Tak Ada Mafia Minyak Goreng, KPPU: Tunggu Hasil Penyelidikan

Ridho menyatakan pada tahap awal penegakan hukum perkara inisiatif ini, pihaknya akan memanggil para pihak terkait, terutama para pelaku usaha depo kontainer. Pemanggilan ini untuk meminta keterangan dan menemukan minimal 1 alat bukti terkait dugaan adanya kartel penetapan biaya administrasi.

"Pasal 5 menyebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan. Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada penyelidikan" ucap Ridho.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement