Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ACT Akui Penyelewengan Dana Infak 13,7%, Ini Respons MUI

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 05 Juli 2022 |15:42 WIB
ACT Akui Penyelewengan Dana Infak 13,7%, Ini Respons MUI
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan penyelewengan dana umat. Bahkan, Presiden ACT Ibnu Khajar juga mengakui hal tersebut. Namun ia mengklaim, bahwa apa yang dilakukan pihaknya tidak sewenang-wenang mengambil dana infak sodaqoh yang telah diamanahi oleh masyarakat. Menurutnya, dana yang diambil ACT adalah sebesar 13,7% dan telah sesuai syariat.

Merespons hal tersebut, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bahwa umat muslim harus memahami soal kompetensi lembaga pengelola seperti infak sodaqoh. Menyinggung soal zakat, Asrorun menjelaskan bahwa, membayar zakat harus di lembaga yang kredibel.

"Umat Islam harus memahami bahwa ketika dia memiliki kewajiban membayar zakat, dia bayarkan kepada lembaga yang memiliki kredibilitas dan bisa menjalankan amanah tersebut," kata Asrorun di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

 BACA JUGA:Bareskrim Ungkap Petinggi ACT Telah Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan

Lebih lanjut Asrorun menjelaskan, bahwa lembaga pengelola zakat sudah sepatutnya memiliki dua kompetensi. Pertama, yakni kompetensi syariah.

"Kompetensi syariah karena ibadah zakat itu bersifat dogma, jenis hartanya tertentu, kadar harta yang dikenai juga tertentu, kepada siapa didistribusikan itu juga spesifik," ucap Asrorun.

"Untuk itu, setiap muslim yang hendak melakukan pembayaran zakat harus memastikan pengelola zakat itu memiliki kompetensi ini," sambungnya.

 BACA JUGA:Terkait Aliran Dana ACT, Densus 88 Ikut Turun Tangan

Kedua, kata Asrorun, yaitu kompetensi teknis. Asrorun mengatakan, pengelola zakat harus profesional mulai dari pengumpulan, pengelolaan, hingga pendistribusian zakat.

"Makanya lembaga amil zakat yang bertindak di dalam mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat dia harus memiliki dua kompetensi ini secara sekaligus, dia mengerti bagaimana aspek syar'i dan memiliki kemampuan untuk mengelola secara amanah," kata Asrorun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement