JAMBI - LL alias Isong (37), warga Jalan Pajajaran, Tanjungsari, Jambi Timur, Kota Jambi, yang merupakan bandar narkoba bernasib nahas. Baru menjalankan aksinya sekitar satu bulan di Kota Jambi sudah ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi.
Tidak tanggung-tanggung, pria pengangguran ini menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 3,5 kg di rumahnya.
BACA JUGA:Prabowo Pilih Hormat Menghadap Jokowi saat yang Lainnya Menjabat Tangan
Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy mengatakan, terungkapnya kasus besar ini usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa salah satu rumah warga di Jalan Pajajaran, Tanjungsari, Jambi Timur, Kota Jambi sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, petugas mencurigai keberadaan pelaku yang sedang berada di warung.
Benar saja, saat pelaku ditangkap ditemukan satu paket sabu siap edar dari tangan pelaku. "Pelaku, kita amankan di sebuah warung yang tidak jauh dari rumah tersangka," ungkapnya, Selasa (5/7/2022).
BACA JUGA:Sekolah Kedinasan Buka 8.941 Formasi di Lowongan CPNS 2022
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 gram barang bukti. Dari hasil interogasi, pelaku menyimpan barang haramnya tersebut di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 32 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berbagai macam ukuran.
"Barang haram tersebut disimpan tersangka dalam lemari pakaian di kamar belakang rumah pelaku," tukas Rully.