Menurutnya, dari pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu-sabu tersebut miliknya. "Tersangka beli dari seorang lelaki yang berinisial DF yang diambilnya di kawasan Mendalo, Muarojambi, Jambi melalui via telepon," katanya
Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, menambahkan pelaku sudah termasuk bandar narkoba.
BACA JUGA:Catat! Pemprov DKI Bakal Jadikan Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK Akhir Tahun 2022
"Ini termasuk bandar narkoba. Tersangka mendapatkan sabunya dari Provinsi tetangga, yakni Riau," imbuhnya.
Dia menceritakan, dari pengakuan tersangka baru satu kali ini menjual barang haram.
"Kalau alasan nekat menjual sabu, untuk kebutuhan sehari-hari tersangka," tuturnya.
Disamping itu, katanya, tersangka masih mengedarkan sabu-sabu masih do wilayah Kota Jambi. "Kebanyakan yang beli anak muda. Tergantung komunikasi, asal ada pesan dilayani pelaku," kata Niko.
BACA JUGA:1.203 Sapi dan Kambing Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku
Menurutnya, kasus ini masih dalam pengembangan. "Masih satu orang tersangka yang kita amankan, kita masih kembangkan. Diperkirakan total nilainya bisa mencapai lebih dari Rp3 miliar," tegas Niko.
(Nanda Aria)