Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Diminta Keluarkan Fatwa Ganja Medis, Ahli Hukum Islam: Baik untuk Beri Batasan

Aan haryono , Jurnalis-Selasa, 05 Juli 2022 |17:12 WIB
MUI Diminta Keluarkan Fatwa Ganja Medis, Ahli Hukum Islam: Baik untuk Beri Batasan
Ilustrasi/ Foto: Antara
A
A
A

SURABAYA - Isu legalisasi ganja untuk keperluan medis menjadi pembahasan hangat akhir-akhir ini. Sampai-sampai Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin ikut memberi saran kepada MUI agar mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan ganja medis.

 BACA JUGA:Setelah Masa Berkabung, Megawati Sampaikan Pengganti Tjahjo Kumolo ke Jokowi

Ahli Hukum Islam Universitas Airlangga Prawitra Thalib menuturkan, ada lima sebab diturunkannya suatu syariat dalam Islam. Suatu hukum Islam ada untuk memelihara lima aspek yang disebut maqashid syariat tersebut.

“Pemeliharaan agama, pemeliharaan nyawa, pemeliharaan akal, pemeliharaan keturunan, dan pemeliharaan harta,” katanya, Selasa (5/7/2022).

Apabila ditujukan untuk memelihara nyawa, lanjutnya, Prawitra berpendapat bahwa penggunaan ganja diperbolehkan. Di sisi lain, demi memelihara akal, penggunaan ganja untuk tujuan rekreasional diharamkan.

“Fatwa ganja medis ini baik. Untuk menegaskan batasan penggunaan ganja, (hanya) untuk kepentingan memelihara nyawa,” ujar dosen Fakultas Hukum Unair ini.

Fatwa legalisasi ganja juga seharusnya mampu mengakomodasi jangan sampai ada penyalahgunaan. Fatwa itu, menurutnya, juga berfungsi untuk mencegah adanya salah tafsir bahwa ganja dihalalkan sepenuhnya. “Kalau sehat wal afiat pakai ganja tetap tidak boleh,” ungkapnya.

 BACA JUGA: Viral Citayam Fashion Show di Kawasan Elit Jakarta, Netizen: OOTD-nya Produk Lokal!

Prawitra juga berpendapat bahwa MUI harus mempertimbangkan aspek urgensi ganja medis jika ingin mengeluarkan fatwa mengenai legalitasnya. “Yang dikedepankan itu hisbunnafs, pemeliharaan nyawa. Jika (ganja) tidak dipakai maka nyawa terancam, itu bisa (dibenarkan),” kata Prawitra.

Menurutnya, penggunaan ganja harus ditujukan untuk pemeliharaan nyawa tanpa membahayakan pemeliharaan akal. Namun, fatwa MUI bersikap tidak mengikat. Ia berfungsi sama seperti pendapat hukum (legal opinion) yang dikeluarkan oleh seorang ahli hukum. “Pada prinsipnya pendapat hukum itu tidak mengikat,” tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement