Sekitar pukul 22.30 WIB di Jalinsum Kelurahan Surulangun, polisi menangkap Samsu Ibrahim alias Sodot berikut dengan mengamankan barang bukti.
“Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)