MURATARA – Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Muratara. Samsu Ibrahim alias Sodot, (50) warga Dusun 5 Desa Surulangun, ditangkap saat tengah transaksi di jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara pada Sabtu (2/7/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 bungkus plastik bening transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 300,30 gram.
“Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di Jalinsum, Kelurahan Surulangun,” ujar Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, Selasa (5/7/2022).
BACA JUGA:Hendak Transaksi Sabu, Pria Uzur Ini Ditangkap di Jalan Lintas Bengkulu
Selanjutnya, Satresnarkoba menyelidiki informasi tersebut. Hingga akhirnya pada Sabtu (2/7/2022), personel Satresnarkoba melakukan pendalaman informasi.