BENGKULU - Pria uzur berinisial AH (48), warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap ketika ingin bertransaksi narkotika golongan I jenis sabu.
Dari tangan terduga pelaku pengedar narkotika tersebut berhasil diamankan dua paket sabu, ukuran sedang dan kecil terbungkus plastik klip bening.
 BACA JUGA:Beli Pertalite Pakai MyPertamina, Ini Risiko yang Bakal Dihadapi
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan Handphone yang digunakan terduga pelaku untuk bertransaksi jual beli narkotika.
AH diringkus Subdit I Direktorat Reserse Narkoba, Polda Bengkulu, di daerah jalan lintas Curup Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong - Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, terduga pelaku AH merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
 BACA JUGA:Kasus Covid-19 di Indonesia Naik Tajam Hingga 620% Dalam 28 Hari
"Teduga pelaku AH, kita tangkap karena menjadi pengedar narkotika golongan sabu. Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu," kata Sudarno, Minggu (3/7/2022).