Dari keterangan AH, jelas Sudarno, barang haram tersebut diperoleh dari rekannya berinisial ZA, di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
"Terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bengkulu," pungkas Sudarno.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.