Dari keterangan AH, jelas Sudarno, barang haram tersebut diperoleh dari rekannya berinisial ZA, di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
"Terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bengkulu," pungkas Sudarno.
(Nanda Aria)