Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Pria Ini Nekat Curi Kabel di 81 Titik Penerangan Jalan Umum

Nandha Aprilia , Jurnalis-Rabu, 06 Juli 2022 |16:17 WIB
Dua Pria Ini Nekat Curi Kabel di 81 Titik Penerangan Jalan Umum
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

TANGERANG - Dua orang pria berinisial WS dan MTA ditangkap Satuan Reskrim Polresta Tangerang lantaran melakukan tindak pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU), yang dilakukan di 81 titik yang tersebar di wilayah Tangerang Raya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, selain pencurian komponen kabel PJU, kedua tersangka diketahui merupakan spesialis pencurian kabel optik. Kemudian, dia menuturkan bahwa tersangka ditangkap pada 15 Juni 2022 lalu.

“Ada dua tersangka, terkait pencurian kabel ini diawali adanya informasi dari masyarakat dan kepolisian langsung lakukan penyelidikan,” papar Romdhon kepada awak media, Rabu (6/7/2022).

 BACA JUGA:Viral, Pencuri Masuk dan Gasak Harta Karyawan Rumah Makan Terekam CCTV

Dijelaskannya, adapun ke-81 tempat kejadian perkara (TKP) dari PJU tersebut, 59 berada di Kabupaten Tangerang dan di bawah wilayah hukum Polresta Tangerang.

“Ada 59, kalau di Panongam ada 4, terbanyak Tigaraksa ada 18, jadi banyak. Dan selebihnya di Tangsel ada 12, Kota Tangerang ada 10 TKP,” paparnya.

 BACA JUGA:7 Orang Komplotan Spesialis Pencuri Motor di Bekasi Ditangkap Polisi

Kemudian untuk barang bukti yang diamankan dari kejadian ini yakni polisi berhasil mengamankan kendaraan roda dua, guntung, pisau dan pakaian seragam.

Dijelaskan Romdhon, menurut keterangan tersangka, modus yang dilakukan pelaku dalam aksi ini ialah dengan menyamar jadi petugas. Alhasil dari kejadian tersebut kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

“Total kerugian ditaksir sekira Rp700 jutaan,” tandasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement