Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Setor Rp5,3 Miliar Denda dan Uang Pengganti Jero Wacik ke Negara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 07 Juli 2022 |13:53 WIB
KPK Setor Rp5,3 Miliar Denda dan Uang Pengganti Jero Wacik ke Negara
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp5,3 miliar ke kas negara. Dana sebanyak Rp5,3 miliar itu merupakan pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.

"Jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/7/2022).

BACA JUGA:Sekda Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyusunan RTDR 

Denda dan uang pengganti tersebut dibayarkan Jero Wacik dengan cara mencicil. Jero baru melunasi pidana denda dan uang pengganti tersebut beberapa waktu lalu. KPK langsung menyetorkan denda dan uang pengganti Jero ke kas negara.

"Terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK," ujar Ali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement