Menurut Lestari Moerdijat, sikap tegas dalam proses penegakan hukum pada kasus-kasus kekerasan seksual sangat diperlukan, agar kepastian setiap warga negara mendapat perlindungan terhadap hak-hak dasarnya semakin kuat dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum meningkat.
BACA JUGA:Kabareskrim Sesalkan Aksi Massa saat Penangkapan Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah
"Saya berharap para penegak hukum mampu memproses kasus-kasus kekerasan seksual dengan seadil-adilnya," pungkasnya.
Catatan Tahunan 2022 Komnas Perempuan mencatat dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan dan badan peradilan agama, terkumpul sebanyak 338.496 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.