Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekda Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyusunan RTDR

Demon Fajri , Jurnalis-Kamis, 07 Juli 2022 |12:41 WIB
Sekda Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyusunan RTDR
Sekda Bengkulu EH ditetapkan sebagai tersangka korupsi (Foto: Demon Fajri)
A
A
A

Akibat perbuatan tersangka EH, DR dan HH, penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan Kota Bengkulu, TA 2013, tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah.

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor dari BPKP, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp272.238.720/ total loss.

''Para tersangka, kami lakukan penahanan di rumah tahanan Kelas IIB Bengkulu, selama 20 hari ke depan,'' pungkas Tri.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement