Akibat perbuatan tersangka EH, DR dan HH, penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan Kota Bengkulu, TA 2013, tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah.
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor dari BPKP, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp272.238.720/ total loss.
''Para tersangka, kami lakukan penahanan di rumah tahanan Kelas IIB Bengkulu, selama 20 hari ke depan,'' pungkas Tri.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.