WAJO – Seorang kepala dusun di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Sidrap, Kamis (7/7/2022). UM (59) ditangkap karena nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu.
UM ditangkap bersama rekannya DR (36). Keduanya ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Selain menangkap 2 pelaku, polisi menyita sabu seberat 250 gram.
Pada Kamis (7/7/2022), UM mengaku diiming-imingi uang Rp10 juta rupiah seorang temannya untuk mengantar sabu-sabu ini kepada seorang pembeli di perbatasan Sidrap-Wajo.
Atas perbuatannya, UM bersama rekannya terancam hukuman 20 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.