Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU KUHP Terbaru: Perzinahan dan Kumpul Kebo Bisa Diganjar Hukuman Penjara

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 08 Juli 2022 |08:01 WIB
RUU KUHP Terbaru: Perzinahan dan Kumpul Kebo Bisa Diganjar Hukuman Penjara
ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Draft rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) baru telah beredar luas. Salah satu isi draft yang mengatur perzinaan dan kumpul kebo telah menarik perhatian publik.

Dalam draft terbaru peraturan terkait perzinaan dimasukkan pada Pasal 415 KUHP. Disebutkan bahwa “setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Sementara terkait kohabitasi atau kumpul kebo diatur pada Pasal 416. Disebutkan bahwa “setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Selain kedua isu tersebut, ada beberapa isu krusial lain yang juga termasuk dalam draft RUU KUHP tersebut, termasuk di antaranya Hukum adat (Pasal 2), Pidana mati (Pasal 11), Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218), Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252), Penodaan agama (Pasal 304), dan Perkosaan (Pasal 479).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement