Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU KUHP Terbaru: Perzinahan dan Kumpul Kebo Bisa Diganjar Hukuman Penjara

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 08 Juli 2022 |08:01 WIB
RUU KUHP Terbaru: Perzinahan dan Kumpul Kebo Bisa Diganjar Hukuman Penjara
ilustrasi.
A
A
A

Dokumen draft RUU KUHP itu telah diserahkan Kemenkumham kepada Komisi III DPR RI pada Rabu 6 Juli 2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

BACA JUGA: Catat! RUU KUHP Terbaru: Perzinahan Dihukum 1 Tahun Penjara, Kumpul Kebo 6 Bulan

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement