MUAROJAMBI - Seorang sopir yang diduga membawa bahan bakar minyak (BBM) mentah ilegal di kawasan jalan poros Unit III, Kecamatan Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi, ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres Muarojambi.
Bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 2.000 liter minyak mentah ilegal tanpa dilengkapi dokumen sah.
Kasi Humas Polres Muarojambi, AKP Amradi mengatakan, minyak mentah ilegal tersebut diangkut menggunakan Daihatsu Grand Max.
Saat itu, ia menyebutkan, unit Opsnal dan unit Tipidter Satreskrim Polres Muarojambi sedang melaksanakan patroli di seputaran Desa Panca Mulya, Kecamatan Sungaibahar.
Memasuki TKP, petugas melihat satu mobil Daihatsu Grand Max Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BH 8566 MQ yang mencurigakan.
Benar saja, saat diadang dan diperiksa isi bawaan mobil, petugas menemukan dua tedmond yang diduga berisikan minyak mentah hasil bumi.
"Sopir yang mengendarai berinisial E (35) warga Palembang yang bertempat tinggal di Musi Banyuasin," ujarnya, Jumat (8/7/2022).
Ia menjelaskan, sopir mengaku mengangkut minyak mentah kurang lebih 2.000 liter. "Pelaku juga tidak dapat memperlihatkan surat ijin pengangkutan minyak mentah," ucap Amradi.
Dari pemeriksaan, E membeli minyak mentah dari daerah Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Muarojambi.
"Pelaku membeli dengan harga Rp7 juta untuk dua tedmon yang masing-masing berukuran 1.000 liter," katanya.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News