Tersangka rencananya membawa minyak mentah ilegal itu ke tempat olahan atau masakan tradisional di daerah Patin, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
"Di sana tersangka akan menjual dengan harga Rp8.760.000 untuk dua tedmon. Tersangka juga mengaku telah mengangkut minyak mentah sebanyak dua kali," tuturnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Muarojambi.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.