Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pekerja Migran yang Diperdagangkan ke Kamboja Kerap Disetrum dan Dihukum Denda

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 08 Juli 2022 |20:36 WIB
Pekerja Migran yang Diperdagangkan ke Kamboja Kerap Disetrum dan Dihukum Denda
Tiga tersangka yang berhasil diamankan polisi/ Foto: Polisi
A
A
A

Adapun, setelah melakukan pendalaman, pada 6 Juni 2022 tim berhasil menangkap JE di kediamannya yang berlokasi di Marina Park, Lubuk Baja.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggalian informasi, tim kembali berhasil menangkap satu pelaku lainnya inisial F di perumahan Permata Regency," bebernya.

 BACA JUGA:KPU: Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dibuka 1-14 Agustus 2022

Selanjutnya, setelah berhasil menangkap 2 pelaku tersebut, tim mengumpulkan berbagai barang bukti dan kembali melakukan pendalaman. Setelah itu tim kembali berhasil menangkap satu pelaku lainnya berinisial H.

"Para pelaku ini melakukan perekrutan melalui media sosial Facebook," katanya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement