Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pekerja Migran yang Diperdagangkan ke Kamboja Kerap Disetrum dan Dihukum Denda

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 08 Juli 2022 |20:36 WIB
Pekerja Migran yang Diperdagangkan ke Kamboja Kerap Disetrum dan Dihukum Denda
Tiga tersangka yang berhasil diamankan polisi/ Foto: Polisi
A
A
A

BATAM - Kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Batam. Ketiga pelaku ini berinisial JE, F dan H. Ketiganya merupakan perekrut dan pengurus keberangkatan 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja.

 BACA JUGA:Semangat Kolaborasi, MNC Peduli Bersama Partai Perindo Salurkan Hewan Kurban Lewat Institusi Kepolisian

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan penangkapan 3 pelaku TPPO ini berawal dari adanya surat yang diterima Ditreskrimum Polda Kepri dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh pada, 30 Juni 2022.

Dia pun menjelaskan ke-9 PMI ini dijanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan besar menjadi marketing. Diupah USD 700 untuk yang tidak memiliki kemampuan bahasa dan USD 1.000 untuk yang bisa berbahasa Mandarin dan bahasa Inggris.

"Namun, setelah tiba di Kamboja 9 korban ini dipekerjakan sebagai marketing investasi bodong dan menerima tindakan kekerasan jika tidak memenuhi target," katanya.

 BACA JUGA:Kisah 5 Atlet Indonesia yang Idap Penyakit Serius

Dijelaskannya, para korban ditarget 3 orang dalam satu hari, jika tidak akan disetrum, push up, dan menerima tindakan tidak menyenangkan lainnya. Sedangkan jika mereka sakit, akan didenda USD 20 oleh pihak perusahaan.

Saat ini 9 PMI tersebut telah dipulangkan ke Kota Batam. Sedangkan 3 tersangka tersebut tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolda Kepri.

"Para tersangka ini dikenakan Pasal 4 JO Pasal 10, JO Pasal 48 Undang-Undang TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 500 juta," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement