Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Kakek Tiri Cabuli Balita 3,5 Tahun

Jimi Irawan , Jurnalis-Sabtu, 09 Juli 2022 |21:52 WIB
Bejat! Kakek Tiri Cabuli Balita 3,5 Tahun
A
A
A

LAMPUNG UTARA - GH (31) dan DI (29) pasangan suami istri warga Kotabumi, Lampung Utara, meminta agar pelaku pencabulan terhadap anaknya berinisial N (3,5) dihukum seberat-beratnya.

Apalagi pelaku berinisial P (51) tersebut merupakan kakek tiri korban. Kasus dugaan pencabulan itu kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.

"Saya dan suami minta kepada pak jaksa dam hakim agar menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seberat-beratnya," ujar DI bersama suami dan anaknya saat mendatangi kantor PWI Lampung Utara kepada sejumlah wartawan, Sabtu (9/7/2022).

Menurut wanita muda ini mengaku, akibat ulah sang kakek, berdampak pada masa depan anaknya. Mereka terpaksa pindah rumah dari tempat semula, karena untuk mengurangi rasa trauma pada sang anak.

"Sampai sekarang kami masih merasa kurang tenang, sebab proses hukum masih berjalan. Bagaimana nasib anak saya. Kami benar benar meminta keadilan. Kami ini orang susah," ungkap DI seraya menangis.

Untuk diketahui, P (51) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan di tangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara, pada 27 Desember 2021 lalu.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, perbuatan cabul dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.

Kasat menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung mengecek kemaluan korban ternyata kemaluan korban mengalami luka kemerahan.

"Dari keterangan korban menceritakan bahwah kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku," ujar Kasat.

Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum. "Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12) tersangka P langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh, " ucap AKP Eko.

Eko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement