Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Suami Siram Air Keras ke Istri dan Anak di Bekasi, Motifnya Terungkap!

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 11 Juli 2022 |16:35 WIB
Polisi Tangkap Suami Siram Air Keras ke Istri dan Anak di Bekasi, Motifnya Terungkap!
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Atas perbuatannya, Kenzi dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak kemudian pasal 335 KUHP 353 dan 351 KUHP termasuk di dalamnya Pasal Penghapusan KDRT.

“Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis tapi ancamanan tertingginya itu Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun,” pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement