Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Anak di Bawah Umur Ditangkap karena Cabuli Bocah

Yuswantoro (Koran Sindo) , Jurnalis-Rabu, 13 Juli 2022 |02:32 WIB
2 Anak di Bawah Umur Ditangkap karena Cabuli Bocah
Dua anak di bawah umur ditangkap karena cabuli bocah perempuan. (ilustrasi/Freepik)
A
A
A

WAY KANAN - Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung menangkap pemuda di bawah umur berinisial PS (15) dan PP (13) tersangka kasus pencabulan terhadap bocah di Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Selasa (12/07/2022).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, menjelaskan kronologi kejadian. Pada Rabu 6 Juli 2022, ayah korban (N) mendapat cerita dari warga bahwa korban Dara bukan nama sebenarnya telah disetubuhi.

Keesokan harinya N langsung menanyakan tentang kebenaran kejadian tersebut kepada korban. Korban bercerita bahwa kejadian pertama kali terjadi pada Mei 2022 saat sedang berada di rumah rekannya di Kecamatan Rebang Tangkas.

Korban dipaksa PP diajak masuk ke kamar. Di sanalah pelaku mencabuli Dara.

Tak hanya itu, pada Juni 2022 PP dan PS kembali bertemu dengan korban dikebun kopi yang berada di Kecamatan Rebang Tangkas. Lalu PS mengancam apabila tidak mau menuruti kemauannya maka akan dibunuh dan disitulah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya, mendengar hal tersebu., N selaku ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH inisial PS dan PP saat berada di kediamannya di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Selanjutnya PS dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim.

Sementara, untuk rekan ABH inisial PP karena usianya masih 13 tahun berdasarkan pasal 32 UU NO 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) bahwa penahanan terhadap anak hanya boleh dilakukan dengan syarat anak telah berusia 14 th atau lebih.

Oleh karena itu, PP hanya dilakukan penahanan kota dan wajib lapor ke Polres Way Kanan setiap Senin dan Kamis sampai dengan waktunya nanti perkara tersebut P21.

Setelah itu berkas perkara, barang bukti, dan kedua ABH inisial PS bersama PP pun akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan untuk dilakukan penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Blambangan umpu.

"Dikarenakan perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang maka yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (1), (3) atau pasal 82 ayat (1), (2) dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutur Kasat Reskrim.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement