 
                YOGYAKARTA - Polda DIY akan mendorong agar pelaku cyber pornografi terhadap anak mendapat hukuman maksimal di pengadilan nanti. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada siapapun sehingga kasus ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Menanggapi hal tersebut wakil kepala kejaksaan tinggi DIY, Rudi Margono mengatakan saat ini proses pemberkasan belum selesai dan masih dilakukan oleh penyidik.
BACA JUGA:Kasus Child Grooming di Bantul, Polisi Tangkap 7 Tersangka dari 6 Provinsi
Oleh karenanya pihaknya mendorong semaksimal mungkin khususnya terkait dengan barang buktinya.
"Yang perlu dikedepankan bukan hanya barang bukti yang diamankan, tetapi karena pidana khusus yang ancamannya dengan denda maka kita akan maksimalkan dendanya,"terang dia, Rabu (13/7/2022).
BACA JUGA:Pasukan Elite Raider Gembleng Mantan Napi dan Preman untuk Bela Negara
Menurutnya, penindakan yang akan Kejati lakukan tidak hanya menghukum pelaku namun juga ancaman pidana baik kumulatif yaitu dengan denda. Karena nanti dalam formulasi tuntutan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan hukuman denda.
Pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dan pendampingan selama proses penyidikan dan penyelidikan. Kasus ini memang perlu penanganan khusus karena menyangkut korban anak-anak di bawah umur.
"Karena menyangkut masa depan anak dan sangat merusak moral dengan memanfaatkan media sosial," kata dia