Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Penjara, Kejati Akan Maksimalkan Tuntutan Denda Terhadap Pelaku Kejahatan Siber Pornografi Anak

Erfan Erlin , Jurnalis-Rabu, 13 Juli 2022 |19:34 WIB
Selain Penjara, Kejati Akan Maksimalkan Tuntutan Denda Terhadap Pelaku Kejahatan Siber Pornografi Anak
Pelaku kejahatan siber pornografi anak diamankan polisi/ Foto: Erfan Erlin
A
A
A

Siapa yang terlibat dan siapa aktornya nanti akan mendapat porsi hukuman yang sesuai. Pihaknya berharap agar semuanya diusut dan ditindak satu persatu sehingga kasus ini tidak terjadi kembali di masa yang akan datang.

 BACA JUGA:Anggota DPRD Jakarta Tutup Jalan untuk Hajatan, Pengamat: Egois!

Sebelumnya, Polda DIY berhasil menangkap 7 orang tersangka dalam kasus child grooming yang menimpa 3 anak di bawah umur di Kabupaten Bantul.

Child grooming adalah cara seorang pelaku yang biasanya predator seksual mendekati anak dengan tujuan membujuk agar korban mau melakukan aktivitas seksual. Video ini pun disebarkan pelaku di berbagai grup WhatsApp.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement