SALATIGA - Petualangan seorang laki-laki berinisial ADS alias Sincan (27) warga Jangkungan, Mangunsari, Sidomukti, Salatiga sebagai pengedar pil yarindo berakhir di balik jeruji besi. Dia ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Salatiga setelah menjadi target operasi.
BACA JUGA:Penembakan Brigadir Yosua Diumumkan Setelah 3 Hari, Apa Kata Polri?
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran pil yarindo. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan identitas pengedarnya dan dilakukan penangkapan.
Pil yarindo sendiri merupakan jenis obat keras yang dilarang dikonsumsi dengan bebas. Pil ini merupakan bentuk lain dari pil koplo.
"Tersangka ditangkap disalah satu rumah kos di Jalan Abiyoso, Dukuh, Sidomukti, Salatiga. Dalam penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti," kata Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Rabu (13/7/2022).
BACA JUGA:Tragis! Bayi Perempuan Ditelantarkan di Teras Masjid Dalam Kondisi Masih Berdarah
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain 10 kantong plastik masing-masing berisi 10 butir pil yarindo, satu linting ganja dan satu handphone. Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Salatiga untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolres, perbuatan tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 111 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.