Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru Ngaji Cabuli Santri Laki-Laki dengan Modus Pijat hingga Lihat Video Porno

Sholahudin , Jurnalis-Rabu, 13 Juli 2022 |17:14 WIB
Guru Ngaji Cabuli Santri Laki-Laki dengan Modus Pijat hingga Lihat Video Porno
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

MOJOKERTO - Seorang guru mengaji di Desa Karang Kedawang, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto karena melakukan pencabulan terhadap tiga santri laki-laki. Ironisnya perbuatan pencabulan dilakukan di tempat mengaji dengan modus pijat dan diperlihatkan film dewasa di handphone.

Rudianto (33) guru mengaji di sebuah Taman Pendidikan Alquran di Desa Karang Kedawang, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Perbuatan tersangka dilakukan selama tiga bulan berturut-turut mulai bulan Februari hingga April kepada ketiga korban.

Ketiga korban berinisial YSF (12), AG (13) dan FRD (14), ketiganya masih duduk di bangku Sekolah Dasar dan pelajar sekolah tsanawiyah (Mts).

Tersangka melakukan perbuatan pencabulan dengan cara dipanggil satu persatu untuk dimintai tolong memijat korban, sambil bertanya sudah baleq apa belum. Selain itu tersangka juga memutar video film dewasa di handphone miliknya.

Selanjutnya melakukan pencabulan terhadap ketiga tersangka secara berturut-turut, merasa dilakukan tidak senonoh ketiga korban pun enggan untuk mengaji dan trauma, setelah di desak kedua orang tua masing-masing akhirnya mereka mengaku telah dicabuli tersangka.

“Para orang tua korban melapor ke Polres Mojokerto pada bulan Mei lalu hingga akhirnya ditangkap pada bulan Juni lalu,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, Rabu (13/7/2022).

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa handphone berisi video dewasa, sarung dan sprei di kamar tempat mengaji. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak, Pasal 82 Ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement