Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aksi Pencabulan Guru SD ke Muridnya Terbongkar Berkat Handphone

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 14 Juli 2022 |22:36 WIB
Aksi Pencabulan Guru SD ke Muridnya Terbongkar Berkat Handphone
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Dalam pengakuannya AF mengatakan telah berpacaran dengan WTN sejak masih SD, dan telah beberapa kali melakukan hubungan intim. "Terakhir berhubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah WTN pada Juni 2022," ucap dia.

Orang tua korban yang tak terima, langsung melaporkan WTN ke Mapolsek Genteng. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku. WTN kini telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian setempat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement