“Sambil membuat pengaduan ke polisi, korban mencurigai kedua karyawan cuci mobil lantaran kunci rumah di dalam mobil korban juga tak ditemukan,” pungkasnya.
Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya terancam hukuman hingga 7 tahun penjara karena dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.