JAKARTA - Persidangan kasus pengeroyokan terhadap Akademisi Ade Armando yang dilakukan oleh beberapa orang, masuk ke tahap pemeriksaan saksi. Persidangan berlangsung pada Kamis (14/7/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang kali ini berkaitan dengan pemeriksaan saksi terhadap kasus yang sedang berjalan yakni, pengeroyokan terhadap saudara Ade Armando," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
BACA JUGA:Oknum Polisi Intimidasi Wartawan saat Liput Rumah Ferdy Sambo, Polri Minta Maaf
Adapun, tanggapan Penuntut Umum dalam persidangan tersebut pada pokoknya menolak eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa ataupun Penasehat Hukum dari para terdakwa.
"Untuk selanjutnya, karena permohonan tanggapan terdakwa tidak dikabulkan, maka dilakukan upaya lanjutan berupa pemeriksaan saksi dan alat bukti," tegasnya.
BACA JUGA:Persija Jakarta vs RANS Nusantara FC: Rahmad Darmawan Puji Skuad Macan Kemayoran
Dalam persidangan kali ini, Majelis Hakim juga menunda persidangan tersebut dan akan melanjutkan dengan agenda pembacaan Putusan Sela.
"Akan dilakukan pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela," paparnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.