JAKARTA - Mabes Polri memutuskan memecat tidak hormat AKBP Raden Brotoseno dalam sidang peninjauan kembali (PK), terhadap putusan etik yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada perwira menengah tersebut.
Brotoseno diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Meski demikian, ia tetap dipertahankan oleh Korps Bhayangkara dalam putusan etik awal.
BACA JUGA:Sidang KKEP PK Rampung, Polri Resmi Pecat Raden Brotoseno
Sebelumnya, pria bernama lengkap Raden Brotoseno bin R. Bambang Prijo Sudibjo itu diketahui memiliki sejumlah kontroversi dan berikut daftarnya yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber :
1. Brotoseno Menjalin Asmara dengan Angelina Sondakh
AKBP Raden Brotoseno dikabarkan nikah siri dengan Angelina Sondakh, saat Angie dipenjara karena terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan. Jalinan asmara Angie dengan Brotoseno berawal dari kasus tersebut.
BACA JUGA:Polri Janji Sidang Komisi Kode Etik PK AKBP Brotoseno Transparan
Bermula Brotoseno yang waktu itu masih berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) ikut dalam operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, di kantor Kemenpora, Jakarta, 21 April 2011.
Selanjutnya, sejumlah orang pihak swasta, petinggi Partai Demokrat, hingga Menteri Pemuda dan Olahraga pada saat itu, Andi Alfian Mallarangeng jadi tersangka. Dalam kasus ini, Angie awalnya menjadi saksi. Dari situlah benih-benih cinta mulai bersemi hingga akhirnya jadi bahan gosip di internal KPK.
Pejabat KPK yang saat itu dipimpin Ketua, Abraham Samad mengakui adanya hubungan asmara antara penyidiknya dengan Angelina Sondakh. Rupanya hubungan asmara tersebut merusak citra KPK karena penyidik yang seharusnya menangani perkara secara adil, malah menjalin hubungan asmara.
2. KPK Pulangkan Brotoseno ke Polri
Akibat cinta terlarang, Brotoseno Kemudian dipulangkan ke Polri. Bahkan surat resmi pemulangan diteken oleh KPK. Brotoseno kemudian dimutasi ke bagian sumber daya manusia (SDM) Polri.
Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor 2433/XII/2011 bertanggal 20 Desember 2011.