3. Brotoseno Ditangkap karena Korupsi
Bareskrim Mabes Polri menangkap Brotoseno karena diduga menerima uang dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah fiktif di Kalimantan. Pemberian uang tersebut diduga mencapai Rp1,9 miliar dari total yang dijanjikan Rp3 miliar yang merupakan inisiatif dari pengacara, pada 11 November 2016. Saat itu, dia langsung ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
4. Divonis 5 Tahun Penjara
Brotoseno digiring ke meja hijau, jaksa menuntutnya dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Namun ia berdalih, uang suap diterimanya sebagai jalan untuk membiayai pengobatan orangtua, dan bukan sebagai tindak pidana suap.
Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta kemudian memvonis Raden Brotoseno penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan tiga bulan.
"Menyatakan bahwa Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).
Raden Brotoseno ditahan di Lapas Kelas 1 Cipinang sejak 18 November 2016 terkait kasus korupsi cetak sawah fiktif di Ketapang, Kalimantan Barat.