Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipecat dari Polri, Ini Sepak Terjang AKBP Brotoseno dari Asmara hingga Korupsi

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 15 Juli 2022 |19:17 WIB
Dipecat dari Polri, Ini Sepak Terjang AKBP Brotoseno dari Asmara hingga Korupsi
Raden Brotoseno (foto: dok ist)
A
A
A

5. Brotoseno Bebas Bersyarat

 

Brotoseno menghirup udara bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp 300.000.000,- subsidair 3 bulan telah habis dijalankan.

Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas, Rika Apriyanti menyebut pembebasan Raden Brotoseno sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Yang bersangkutan juga telah membayar pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan," kata Rika.

Rika menambahkan, Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," kata Rika.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement