Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Memalukan! Pria Ini Kepergok Curi Uang Kotak Amal Mushola di Way Kanan

Yuswantoro , Jurnalis-Jum'at, 15 Juli 2022 |19:37 WIB
Memalukan! Pria Ini Kepergok Curi Uang Kotak Amal Mushola di Way Kanan
Pelaku pencuri kotak amal/ Foto: Yuswantoro
A
A
A

Atas kejadian tersebut, Mushola Al Amin, dan masyarakat Kampung Gedung Pakuon mengalami kerugian hingga Rp500,000 ribu.

 BACA JUGA:Maknai Ojo Kesusu, Survei LSN: Totalitas Kerja Prabowo terhadap Jokowi Bikin Elektabilitasnya Kian Meroket

"Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan Pasal 362 KUHP tindak pidana Pencurian secara umum dengan hukuman pidana paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek Edi.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement