Atas kejadian tersebut, Mushola Al Amin, dan masyarakat Kampung Gedung Pakuon mengalami kerugian hingga Rp500,000 ribu.
"Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan Pasal 362 KUHP tindak pidana Pencurian secara umum dengan hukuman pidana paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek Edi.
(Nanda Aria)