Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

54.260 Butir Pil Koplo Gagal Beredar di Malang, 1 Tersangka Ditangkap

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 15 Juli 2022 |15:33 WIB
54.260 Butir Pil Koplo Gagal Beredar di Malang, 1 Tersangka Ditangkap
Polisi gagalkan peredaran 50 ribu pil koplo di Malang. (MNC Portal/Avirista Midaada)
A
A
A

MALANG - Polisi mengungkap peredaran pil dobel L atau pil koplo senilai Rp110 juta. Rencananya pil itu bakal diedarkan di wilayah Malang oleh tersangka berinisial FAV (23).

Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto menuturkan, terungkapnya bisnis peredaran pil koplo ini diawali dari penangkapan pengguna pil koplo berinisial DA. Setelah diselidiki, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari FAV. Dari sanalah pihaknya mampu membongkar dan menggagalkan peredaran pil koplo.

"Tersangka inisial FAV ini kebetulan warga dari Arjosari juga. Berawal beberapa waktu lalu unit Reskrim menggagalkan peredaran narkoba jenis pil dobel L, TKP di wilayah Arjosari," kata Yanuar Rizal Ardianto, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, pada Jumat (15/7/2022).

Tim kemudian menggeledah sebuah rumah di Jalan Taman Raden Intan Kavling 542 RT 3 RW 4 Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada 18 Mei 2022. Dari hasil penggeledahan ini diketahui ada 54.260 butir pil koplo didapat dari warga binaan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan.

"Kita berhasil amankan pil dobel L sebanyak 55.260 butir pil koplo. Total keseluruhan barang bukti jika dihitung mencapai Rp 110 juta, untuk total 55.260 butir ini," kata dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka FAV, pil koplo ini bakal diedarkan di wilayah Malang raya. Bahkan beberapa kali sudah terjual. Salah satu penggunanya yang diamankan polisi berinisial DA. FAV sebenarnya telah mendekam dua kali di penjara dalam perkara penyalahgunaan narkoba.

"Ini upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka memberantas narkoba di wilayah Polresta Malang Kota. Sebagaimana deklarasi antinarkoba kemarin, ini komitmen untuk memberantas narkoba. Ini upaya kami menjaga Kota Malang ini terbebas dari narkoba. Mudah-mudahan ke depan bisa saling mengingatkan dan tidak terjadi peredaran ini," jelasnya.

Akibat perbuatannya FAV kembali harus mendekam ke penjara. Ia dijerat dengan Pasal 197 atau 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman pidana 10-15 tahun penjara," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement