" Polisi menerima informasi bahwa JS merupakan pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat, kemudian dilakukan pengintaian terhadapnya dan ditangkap di jalan Kasuari diduga saat menunggu pembeli," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, Minggu (17/7/2022).
BACA JUGA:Pohon Tumbang Dekat Istana Bogor Timpa Pengendara Mobil, Tak Ada Korban Jiwa
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pria yang dikenalnya namun polisi yang melakukan pengembangan belum berhasil menangkapnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut Goliong dijebloskan ke RTP Mapolres Pematangsiantar.
(Nanda Aria)