Pada tahun 2016 MPA mencabuli anak laki-laki di bawah umur dan dalam kasusnya tersebut, ia divonis 4 tahun penjara. Dengan berbagai remisi yang ia terima, pada tahun 2018 ia bebas dari penjara dan menjalani hukuman hanya 2 tahun 2 bulan.
Dan pada 2022, MPA kembali mengulangi kasus yang serupa dan menjadi tersangka dalam kasus penculikan, pencabulan dan pencurian dengan kekerasan kepada anak perempuan berusia 9 tahun.
(Angkasa Yudhistira)