Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Denny Indrayana: Penyidik Tak Konsisten Terapkan Pasal untuk Mardani Maming

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 19 Juli 2022 |13:57 WIB
Denny Indrayana: Penyidik Tak Konsisten Terapkan Pasal untuk Mardani Maming
Mardani Maming/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Selasa (19/7/2022).

(Baca juga: KPK Kembali Panggil Istri Mardani Maming)

Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak konsisten dalam menerapkan sangkaan pasal untuk kliennya. Denny menyebut KPK berubah-ubah dalam menggunakan pasal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Bahwa terdapat fakta hukum termohon (KPK) seringkali berubah-ubah ketika menerapkan pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar penyidikan," kata Kuasa Hukum Maming Denny Indrayana saat membacakan surat permohonan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Sepengetahuan Denny, KPK menggunakan empat pasal sangkaan dalam beberapa dokumen hukum yang dikantongi pihaknya terkait penyidikan perkara ini. Sementara dalam dokumen lainnya, kata Denny, justru ada enam pasal sangkaan.

"Bahwa berubah-ubahnya pasal yang digunakan oleh termohon sebagai dasar penyidikan tidak dapat ditoleransi karena menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar asas akuntabilitas dan asas-asas penegakan hukum lainnya," kata Denny.

Menurut Denny, ketidakkonsistenan KPK dalam menerapkan pasal tersebut membuat tersangka tidak dapat mempersiapkan pembelaan dirinya secara baik. Denny menilai itu menjadi salah satu kecerobohan KPK.

"Penyidikan yang dilakukan secara serampangan dan ceroboh tersebut, secara terang benderang juga melanggar hak asasi seorang tersangka untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan perlakuan atau proses hukum yang adil dan berkepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945," ungkapnya.

Sekadar informasi, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming menggugat KPK lewat praperadilan. Ia menggugat penetapan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara Nomor 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.

KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement