Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panik Digerebek Polisi, Residivis Kasus Narkotika Buang Sabu ke Lubang Toilet

Wiwin Suseno , Jurnalis-Selasa, 19 Juli 2022 |12:34 WIB
Panik Digerebek Polisi, Residivis Kasus Narkotika Buang Sabu ke Lubang Toilet
Ilustrasi/ Foto: Istimewa
A
A
A

Saat ini kata dia, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement