Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkumham Benarkan Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 20 Juli 2022 |07:07 WIB
Kemenkumham Benarkan Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini
Habib Rizieq bersama sejumlah pejabat Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat (Foto : Istimewa)
A
A
A

Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab saat ini sedang menjalani masa hukuman pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua perkara yang menjeratnya. Pertama, Habib Rizieq dijerat terkait masalah Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Kemudian, Habib Rizieq juga terjerat tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Habib Rizieq Shihab sendiri telah dilakukan penahanan sejak 12 Desember 2020.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement