Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab dijerat dengan tiga pasal pidana sekaligus. Pertama, Habib Rizieq dijerat tindak pidana terkait kekarantinaan kesehatan. Dalam kasus pertamanya itu, Habib Rizieq divonis pidana penjara selama 8 bulan.
Kedua, Habib Rizieq kembali dijerat tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan telah diputus pidana denda sebesar Rp20.000.000 subsider lima bulan kurungan (denda sudah dibayar). Ketiga, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong yang telah diputus pidana penjara selama dua tahun.
Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
(Angkasa Yudhistira)