Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis, Ini Pertimbangan Hakim MK

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 20 Juli 2022 |13:47 WIB
Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Medis, Ini Pertimbangan Hakim MK
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

"Hal tersebut tidak serta merta dapat digenaralisasi bahwa negara-negara yang belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas kemudian dapat dikatakan tidak mengoptimalkan manfaat narkotika yang dimaksud," kata Suhartoyo.

Seperti diketahui, Dalam perkara yang tercatat pada nomor 106/PUUXVIII/2020, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal (6) ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 35/2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 ayat (1) UU 35/2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Perlu Aturan dan Pengawasan Ketat untuk Legalkan Ganja Medis

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement