Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendak Disebar di Wilayah Jakarta, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Asal Sumatera

Yohannes Tobing , Jurnalis-Rabu, 20 Juli 2022 |19:19 WIB
Hendak Disebar di Wilayah Jakarta, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Asal Sumatera
Ilustrasi/ Foto: Zeenews
A
A
A

JAKARTA - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja puluhan kilogram (Kg). Rencananya ganja seberat 44 Kg ini akan disebarkan di wilayah Jakarta.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan 44 Kg ganja yang telah dikemas dalam paket yang didapat dari sejumlah tempat.

 BACA JUGA:Jadi Otak Perampokan Minimarket, Kepala Toko Kerjasama dengan Tukang Parkir

"Dibungkus dalam 50 paket. Pengungkapan ini kami lakukan di beberapa tempat, ada di Kalideres, Cempaka Putih, dan di Jatinegara," Kata Kholis saat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (20/7/2022).

Kholis mengungkap selain mengamankan sejumlah barang bukti, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres AKP Angga Surya Saputra menahan sindikat yang terdiri dari lima orang.

"Ada lima tersangka yang kami tangkap berinisial P, S, DS, N dan A dengan peran masing-masing," Ungkap Kholis didampingi Wakapolres Kompol Yunita Natalia Rungkat, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim.

 BACA JUGA:Perindo: Citayam Fashion Week Harus Belajar dari Harajuku Jepang

"Mulai dari tersangka P yang berusaha memesan narkotika kepada tersangka S, DS, dan N. Kemudian terjadi pengiriman ganja 50 paket menggunakan jasa cargo. Yang diatur Tersangka A melalui tersangka DS," Sambungnya

Adapun 50 paket ganja yang didatangkan dari Sumatera melalui jasa kargo ini pengiriman yang diatur oleh tersangka A. Adapun harga setiap paketnya diketahui antara Rp4 juta sampai Rp5 juta.

"Didatangkan melalui jasa (kargo) pengiriman. Hasil penyelidikan kami, ini melibatkan sindikat dari luar Jakarta juga, barang itu berasal dari Sumatera dan akan diedar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat," pungkasnya.

 BACA JUGA:Raheem Sterling Datang, Thomas Tuchel Disarankan Jadikan Kapten Chelsea

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya adalah kurungan enam tahun hingga maksimal seumur hidup.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement