BMKG juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran, perahu nelayan ( kecepatan angin dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter) kapal tongkang ( kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter) kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter). Kapal berukuran besar seperti kapal kargo, kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 meter).
Baca juga: BMKG Imbau Warga Pesisir Yogyakarta Waspadai Gelombang Tinggi
Ditegaskan pula oleh BMKG dalam imbauan tersebut dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.
(Fakhrizal Fakhri )