MANADO - Seorang pemuda berinisial AL (20) terciduk warga saat mencabuli pacarnya berinisial M (13) di kebun. Dia kemudian ditangkap oleh Tim Opsnal Polresta Manado pada Rabu (20/7/2022).
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, sebelum pencabulan terjadi, korban yang berpacaran dengan terduga pelaku dijemput menggunakan sepeda motor. Selanjutnya korban menginap di rumah teman terduga pelaku.
“Terduga pelaku menjemput korban kemudian menginap di rumah temannya. Di rumah tersebut, terduga pelaku diduga melakukan pencabulan sebanyak satu kali. Keesokan harinya terduga pelaku melakukannya kembali di kebun warga,” tutur Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (20/7/2022).
Aksi pencabulan di kebun warga di Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara ini akhirnya ketahuan oleh pemerintah desa setempat.
“Mengetahui telah terjadi aksi pencabulan, Hukum Tua desa setempat segera melaporkan dan menyerahkan korban ke orang tuanya,” ujarnya.
Pencabulan ini selanjutnya dilaporkan ibu korban ke Polresta Manado dan segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polresta Manado.
“Terduga pelaku telah diamankan pada hari Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 01.00 Wita, di tempat tinggalnya di Kecamatan Wori,” katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.