Dalam gelar perkara awal tersebut, pihak Polri, tim khusus, dan keluarga sepakat untuk melakukan autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J yang tewas ditembak Bharada E, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Autopsi ulang sendiri dikenal dengan istilah ekshumasi yakni, penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan, dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
BACA JUGA:Semakin Terang, Rekaman CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo Dibawa ke Labfor
"Sudah (sepakat ekshumasi)," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto usai ikut gelar perkara awal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Meski begitu, Benny menyebut, seluruh pihak belum menyepakati kapan pastinya pelaksanaan pengulangan autopsi tersebut.
BACA JUGA:Timsus Kasus Brigadir J Kerja Sepekan, 2 Jenderal dan 1 Kombes Dinonaktifkan
"Tentunya akan dilibatkan forensik independen termasuk asosiasi dokter forensik itu juga kami undang," ucap Benny.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.